Ekonomi Syariah: Sejarah Singkat serta Aktualisasinya*

17 Jun 2010

Penggunaan istilah syari'ah dalam konteks ekonomi dimaksudkan agar tidak ada kesan banci serta alergi dengan istilah Islamisasi. Betapa tidak, dimata dunia luar, istilah "Ekonomi Islam" tetap saja terkesan ekstrim, tidak marketable (tak layak jual), selalu berkutat dengan problematika hukum dan tidak punya visi masa depan. Sebab itu istilah ekonomi syari'ah terasa lebih trend dan tidak punya kesan kuno di kalangan masyarakat Islam milenium.

Seorang sosiolog menyatakan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan untuk keluar dari multidimensional krisis ekonomi di Indonesia. Pertama, mempersiapkan sistem yang akan mengatur masyarakatnya. Kedua, Mendidik masyarakatnya agar memiliki kesadaran intelektual, kesadaran sosial-politik dan kesadaran pragmatis dan praktis untuk dapat melaksanakan sistem tersebut, atau sebaliknya.

Untuk ukuran Indonesia khususnya dalam rangka aktualisasi ekonomi syari'ah, keduanya masih dianggap meragukan, hal ini bukan berarti ada keinginan untuk menambah keraguan khalayak masyarakat Islam berkebangsaan Indonesia. Melainkan maksud hati ingin menyadarkan kembali betapa kita harus yakin dengan konsep syari'ah yang ditawarkan Islam kepada setiap penganutnya.

Ini bukan indikasi mosi tidak percaya terhadap konsep ekonomi Islam. Namun semata-mata karena budaya bangsa kita lebih cendrung melihat konteks bahasanya daripada isi yang terkandung didalamnya, padahal secara bahasa, istilah "syari'ah" merupakan bagian dari Islam. Analoginya ketika seseorang ingin membeli tas, sepatu atau obat, maka yang pertama-tama ia lakukan adalah melihat merek-nya, merek terjamin atau tidak, buatan luar atau dalam negeri.

Padahal tidak satu pun masyarakat kita yang makan merek, jadi tidak usah dipersoalkan. Namun yang harus kita permasalahkan adalah sejauh mana ekonomi syari'ah ini dipahami, di minati, dan diamalkan oleh masyarakat Islam itu sendiri. Disisi lain istilah syari'ah sudah familiar pada dunia perbankan. Di Indonesia kita pasti lebih kenal dengan istilah "Perbankan Syari'ah" daripada "Perbankan Islam". Tidak hanya itu, ketika para cendikiawan Islam duduk bersama membentuk opini tentang konsep dan sistem ekonomi yang berasaskan al-qur'an dan hadist secara sistem dan praktek, mereka lebih suka menggunakan istilah "syari'ah" daripada menonjolkan kata-kata Islam.

Bahkan ada yang lebih suka menggunakan istilah "ekonomi berbasis ke-Tuhan-an". Kita harus tetap Husnudzon, mungkin saja mereka punya maksud lain sebagai upaya untuk memuluskan sosialisasi ekonomi yang berbasis syari'ah.Sejarah pemikiran ekonomi syari'ah sudah mulai bermunculan bersamaan dengan respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya. Perkembangan wacana Ekonomi Syari'ah, khususnya di Indonesia, baik dalam tatanan konsep teoritis maupun implementasi praktis, mengalami kemajuan yang berarti sejak beberapa tahun terakhir, khususnya pasca krisis ekonomi pada tahun 1998 silam.

Pengembangan konsep ekonomi berbasis syari'ah ini menjadi terasa semakin penting saat gejolak ekonomi Indonesia mengalami gonjang-ganjing yang berdampak pada krisis multidimensional. Profesor Jacquen Austry dalam sebuah buku “Amerika di Ambang Kehancuran”, seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis mengatakan bahwa untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang pernah dipimpin oleh mazhab ekonomi sosialis dan kapitalis kita harus menemukan suatu konsep ekonomi yang adil dan seimbang, dan itu hanya bisa diperoleh pada mazhab ekonomi syari'ah.

Menurutnya, mazhab ekonomi syari'ah akan memimpin dunia di kemudian hari karena mazhab ini merupakan susunan kehidupan yang sempurna. Seorang orientalis berkebangsaan Perancis, Raymond Charles, mengatakan bahwa Islam telah menggariskan jalan kemajuan tersendiri. Di bidang produksi ia sangat memuliakan kerja dan mengharamkan segala bentuk eksploitasi. Di bidang distribusi ia menetapkan dua kaidah "bagi masing-masing menurut kebutuhannya". Seperti hak Allah yang suci, yang dibebankan pada setiap orang-orang mukallaf (sudah 'aqil-baliqh). "Bagi masing-masing menurut hasil kerjanya".

Tanpa mengabaikan perbedaan yang mencolok dalam kekayaan dan pendapatan. Bila orang-orang non muslim saja yakin dengan konsep ekonomi syari'ah yang pernah digagas Islam pada dekade fuqoha, filosof dan sufi, alangkah ironis jika ummat Islam tidak mau tahu dengan konsep ekonomi Islam yang berbasis syari'ah yang notabene prinsip-prinsipnya berasal dari Yang Maha Sempurna seperti yang tertuang dalam surat ; (al-Ahzab : 72), (al-Hud : 61), al-Baqoroh : 29-30, 275-279), ( al-Jatsiyah : 13), (al-Jumu'ah : 10), (an-Nisa' : 29), (al-'Arof : 85), (al-Maidah : 3), (al-Hasyr : 7), (at-Taubah : 34), (al-Ma'arij : 24-25), (al-Isro' : 26), (al-Furq : 67), (ar-Rum : 39).

Ekonomi berbasis syari'ah ini sudah dimulai sejak Islam berdiri diatas landasan al-qur'an dan hadist dibawah pimpinan ekonom bijak yaitu Muhammad SAW. Setelah wafatnya perkembangan ekonomi Islam dibagi menjadi tiga fase :

Fase Pertama, Tahap Dasar - 450. H. pada fase ini muncul ekonom-ekonom Islam seperti Abu Yusuf (182. H/798. M) dengan kitab al-Khorroj yang banyak membahas mengenai keuangan publik (public Finance) dan akuntansi syari'ah. Kemudian Muhammad bin al-Hasan (189. H/804. M) menelurkan kitab al-Iktisab fii al-rizqi al-Mustahab (tentang bagaimana mendapatkan penghasilan hidup yang bersih) dengan cara sewa-menyewa, perdagangan, pertanian dan industri dan kitab al-Ashl yang membahas mengenai jual-beli salam, kemitraan, dan bagi hasil (mudhorobah). Abu 'Ubaid dengan kitabnya al-Amwal yang menjelaskan tentang materi zakat, khums, dan fay'ie yang merupakan intervensi pemerintah atas keinginan masyarakat yang berlebihan. Mawardi dengan kitabnya Al-Ahkam al-Sulthoniyyah dan al-Din Wad-Dunya yang membahas mengeni penerimaan negara dan perilaku individu sebagai produsen maupun konsumen.

Fase Kedua, berkembang dengan lahirnya ekonom kenamaan yaitu al-Ghazali (451-505. H/1055 - 111. M) dengan kitabnya Ihya' 'Ulum al-Din, Ushul al-Fiqh, al-Musytasyfa, Mizan al-'amal, dan al-Tibr al-Masbuk fii Nasihat al-Mulk. Dalam kitabnya ia menjelaskan tentang korupsi, evolusi uang, riba dan penimbunan barang. Sedangkan Ibn Taimiyah (661-728. H/1263-1328. M) dalam kitabnya al-Fatawa, al-Hisbah dijelaskan mengenai konsep harga yang fair dan adil sesuai landasan moral masyarakat. Lalu Ibn Kholdun (732-808. H/1332-1404. M) dalam bukunya Muqoddimah membahas tentang politik, sosial ekonomi Islam hingga perdagangan luar negeri.

Fase Ketiga, lahirlah Shah Waliyullah (1114-1176. H/1703-1762. M) dengan kitabnya Hujjatullah al-Baligho yang menjelaskan tentang rasionalisasi pendapatan dan hingga dewasa ini muncul pakar ekonomi syari'ah seperti Umar Chapra, Najetullah Siddiqi dan lainnya.

Di Indonesia juga telah hadir para ekonom modern yang membawa ide serta gagasan ekonomi syariah, seperti Syafi'ie Antonio (Pimpinan Tazkia Group), Syakir Sula (Pimpinan Maestro Group khusus menangani bidang marketing syariah), Agustianto Mingka (Akademisi UI dan Trisakti), Siti Murtiyani (Akademisi dan perintis Yayasan Hamfara), Uswatun Hasanah (Akademisi UI, perintis arsitek wakaf), Adiwarman Kariem (pemilik Kariem Bussinis Consulting) Riawan Amien (Dirut Bank Muamalat Indonesia serta ketua Umum Asosiasi Bank Islam Indonesia “ASBISINDO”) dan para ekonom muslim lain.

Menurut Prof. DR. Muhammad Abdullah al-Arabi bahwa ekonomi Islam yang berbasis syari'ah memiliki keistimewaan berupa fleksibelitas, dimana satu sisi bersifat tetap (prinsip) , namun pada sisi lain dapat berubah-ubah (tehnis) keduanya merupakan bagian dari sistem yang menyeluruh (kaffah), merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Kini saatnya ummat Islam harus beralih pandang, kembali ke fithroh semula. Untuk memahami ilmu ekonomi Islam berbasis syari'ah ini. tidak ada alasan terlambat untuk melakukan perbaikan. Cukup sudah kiranya selama ini kita bermuamalah dengan konsep yang tak jelas darimana asal prinsipnya. Yang lebih bijaksana adalah meyakini bahwa prinsip ekonomi syari'ah berasal dari Allah yang tiada kurang suatu apapun. Ketika Firman-Nya menjadi sebuah ketentuan dan pedoman hidup, mengapa kita harus mencari cara-cara selain dari apa yang telah ditetapkan-Nya? Bila kita tetap bersikukuh mengambil hukum prinsip selain dari yang telah ditentukan-Nya sama artinya kita telah membenarkan kehancuran, keruntuhan dan kebinasaan datang menimpa. Na'udzubillah

* Tulisan diambil dari UKM ISIEF, KKMI

0 comments:

Posting Komentar