Dehumanisasi Perempuan Melalui Poligami

13 Feb 2010
Oleh : Ellen F. Valentine

Allah menghendaki segala sesuatu yang berada di atasnya berpasang-pasangan. Tidak ada hidup tanpa mati, tidak ada malam tanpa siang, tidak ada awal tanpa akhir, tidak ada ujung tanpa pangkal, tidak ada langit tanpa bumi, dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Maha mulialah Dia yang menjadikan segala sesuatu itu berpasang-pasangan (QS. Yaasin: 36).

Tidak ada alasan bagi laki-laki ataupun perempuan untuk merasa unggul satu dari lainnya. Kalimat “sepasang” mengandung arti bahwa kedudukan keduanya adalah sama. Tidak akan match sandal yang besar sebelah. Yang harus dipahami adalah keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Satu di kanan, satu di kiri. Sebuah analogi yang sederhana untuk menggambarkan kedudukan laki-laki dan perempuan. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain (QS. At Taubah: 71). Dalam ayat lain disebutkan, Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain (QS. Ali Imron: 195)

ketika kita memahami konsep kesetaraan ini dalam koridor yang jelas maka semuanya akan berjalan sesuai fitrahnya. Namun yang menjadi permasalahan adalah kerangka berpikir yang sudah berabad-abad terbentuk bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan. Hal ini bisa jadi merupakan implementasi dari penafsiran yang keliru terhadap ajaran agama yang dipengaruhi oleh faktor sejarah, lingkungan, budaya dan tradisi yang berlaku pada masyarakat. Apalagi ditambah dengan pemahaman terhadap nash yang keliru bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan dianggap sebagai mahluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki. Karenanya keberadaan perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kuasa laki-laki.

Hal ini diperparah dengan tidak dipahaminya konsep poligami secara baik, sehingga terjadi ketimpangan dalam masyarakat. Memang benar poligami dibolehkan dalam Islam, bahkan Alqur’an dengan jelas menyebutkannya, Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja (QS. An Nisa: 4). Ayat inilah yang selalu dijadikan senjata oleh pihak propoligami untuk membenarkan argumennya, bahkan mengatakan bahwa poligami itu sunnah. “Sunnah” jika dipahami segala sesuatu yang dikatakan, dilakukan dan disetujui oleh nabi. Tapi menjadi sesuatu yang lucu jika sunnah yang dimaksud adalah amalan yang jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa-apa.

Akar Historis Poligami
Sejarah mencatat bahwa praktik poligami sebenarnya sudah berlaku sporadis pada bangsa-bangsa sebelum Islam datang. Praktik ini disunahkan pada umat Yahudi, disyariatkan pada umat Persi, dan berlaku di antara bangsa Arab Jahiliyah, Ibrani, dan Sisilia, yang kemudian melahirkan mayoritas penduduk yang menghuni negara-negara Rusia, Cekoslovakia, Yugoslavia, Lithuania, Polandia, dan sebagian dari orang-orang Jerman dan Saxon yang menjadi cikal bakal mayoritas penduduk Jerman, Denmark, Swedia, Norwegia, Swiss, Belgia, Belanda, dan Inggris. Bahkan sampai sekarang masih berlaku di negara-negara non-Muslim, seperti penduduk asli Afrika, penganut Hindu di India, sebagian masyarakat Cina, dan Jepang.

Agama Kristen pun sebenarnya juga tidak melarang praktik poligami, sebab di dalam Injil tidak ada ketentuan yang tegas melarang hal ini. Jika para pemeluk Kristen bangsa Eropa pertama dulu telah beradat-istiadat kawin dengan satu perempuan saja (monogami), ini tidak lain disebabkan mayoritas bangsa Eropa pagan (penyembah berhala) yang didatangi oleh agama Kristen pertama kalinya adalah terdiri dari orang Yunani dan Romawi yang lebih dulu sudah berkebiasaan melarang poligami. Kebiasaan dan adat istiadat nenek moyang itu pada akhirnya dipertahankan dalam agama baru ini.

Tertera dalam Kitab mereka, Old Testament (perjanjian lama), bahwa David (Daud) beristeri 100 orang; Solomon Ben David (Sulaiman) mempunyai 700 orang isteri serta 300 orang hamba perempuan; Maka menjadi kebiasaan bagi orang-orang Arab memiliki lebih dari 10 orang isteri. Kemudian Islam datang untuk memperbaiki sistem poligami yang berkembang saat itu. Maka turunlah surat An Nisa ayat 4 yang dengan tegas membatasi jumlah wanita yang boleh dikawini maksimal 4 orang. Itupun masih dengan syarat yang ketat, keadilan—yang tidak mungkin dilakukan oleh selain Nabi shallallahu alaihi wa sallam, demikian tutur imam Syafi’i rahimahullah. Ketika itu banyak diantara sahabat yang memiliki istri lima, delapan, sepuluh bahkan seratus orang. Informasi ini didasarkan pada beberapa hadist, di antaranya kisah Harits bin Qais al-Asadiy yang memiliki delapan istri, lalu dianjurkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memilih empat dan Ghailan bin Umayyah Attsaqafiy yang punya istri sepuluh, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mengambil empat orang saja.

Pembatasan praktik poligami dalam Islam yang periodik itu secara tidak langsung menunjukkan keluwesan dalam penetapan hukum Islam. Islam memberi guide yang tidak konfrontatif dengan tradisi poligami masyarakat saat itu. Penetapan hukum Islam bersifat tadarruj, gradual sebagaimana kasus pengharaman minuman keras. Jika Islam melarang poligami secara langsung, tentunya masyarakat Arab Jahiliyah ketika itu akan lari menjauhi Islam, demikian juga penganut Islam periode awal. Muncul pertanyaan, jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih hidup dan wahyu masih turun sampai sekarang, mungkinkah poligami dilarang secara total?

Poligami dan Keadilan
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha ketika berumur 25 tahun dan tidak berpoligami sampai Khadijah wafat. Barulah dua tahun setelah Khadijah wafat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mulai berpoligami. Selama 28 tahun Nabi shallallahu alaihi wa sallam bermonogami. Hanya sekitar 8 tahun Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpoligami, itupun dengan dilandasi berbagai latar belakang dan mengandung rahasia yang bisa dikutip dari kitab-kitab sirah nabawiyah. Perkawinan Rasulullah dengan Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar, adalah implikasi pengukuhan hubungan persahabatan yang amat mendalam dengan sahabat-sahabat setia seperti Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, mengingat pengorbanan mereka kepada Islam.

Rasulullah juga menikahkan dua puterinya kepada Utsman dan puteri kesayangannya Fatimah kepada Ali. Perkawinan Nabi dengan Zainab binti Jahsy adalah perintah wahyu untuk menghapus tradisi Arab jahiliyah yang menganggap anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung dan berlaku hukum yang sama pula. Maka turunlah ayat 37 dari surat Al Ahzab, Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia, supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. Dan perkawinan Rasulullah dengan Juwairiyyah Al Harits, Ummu Habibah binti Abi Sufyan dan Mariah Qibtiyah, adalah untuk maslahat politik demi perkembangan dakwah Islam. Dan semua istri-istri nabi adalah janda, kecuali Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Meskipun Islam membolehkan poligami, namun syarat yang harus dipenuhi pun tidak main-main. Keadilan, yang tidak semua orang sanggup melaksanakannya. Bahkan dengan tegas Allah memastikan bahwa manusia tidak akan dapat berlaku adil, Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (QS. An Nisa: 129). Keadilan inilah yang menjadi inti tujuan dari perkawinan agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Bisa saja laki-laki yang berpoligami berdalih dengan kekayaannya dia bisa mencukupi kebutuhan istri-istrinya, bahkan bisa memberikan lapangan pekerjaan agar istri-istrinya bisa mandiri dan tidak selalu bergantung pada suami, bisa membagi waktu giliran bagi istri-istrinya. Akan tetapi kecukupan itu hanya bersifat material dan fisikal. Dan, ini pun sebenarnya tidak dapat diterapkan kepada seluruh perempuan. Tidak semua perempuan bisa dibeli atau dipenuhi kebutuhannya dengan materi saja. Sebaliknya, keadilan yang bersifat perenial dan immateri, seperti ketenteraman batin, seksual, kasih sayang, dan cinta kasih, sangat mustahil dipenuhi meskipun bergelimang harta. Nabi shallallahu alaihi wa sallam saja mengalami kesulitan dalam membagi keadilan yang bersifat immateri, apalagi manusia biasa yang nota bene kualitas keimanannya sangat jauh di bawah Nabi.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari kiamat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus (Jâmi’ al-Ushûl, juz 11, nomor hadist: 9089)

Islam menghendaki ketentraman dalam rumah tangga, dan itu bisa diwujudkan jika masing-masing anggota keluarga khususnya suami-istri menjalankan kewajiban dan haknya dengan adil dan proporsional. Yang perlu dipertanyakan bisakah ketentraman itu dicapai dengan berpoligami? Bisakah keadilan jasmani dan ruhani diwujudkan ketika seseorang berpoligami? Berapa banyak laki-laki yang sukses berpoligami dibanding yang rumah tangganya hancur?

Mengapa Berpoligami?
Banyak alasan yang seringkali diungkapkan laki-laki untuk berpoligami. Diantaranya data statistik yang menyebutkan bahwa jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Memang benar, tapi apa lantas masing-masing bisa dipasangkan? Meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000). Secara general, memang perempuan lebih banyak. Namun, perlu diperhatikan juga, bahwa perempuan dalam masa produktif dan siap bersuami, bisa jadi tidak mencolok perbandingannya dengan laki-laki.

Ada pula yang beralasan karena naluri lelaki yang tidak puas hanya dengan satu wanita, sehingga dicarilah jalan keluar poligami untuk mencegah perselingkuhan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa berselingkuh? Mengapa tidak puas dengan seorang istri? Apakah lembaga perkawinan semata-mata hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis? Bagaimana jika yang tidak puas itu perempuan? Apakah boleh poliandri?

Bagaimana jika istrinya mandul,cacat, mengidap HIV atau adanya penghalang lain yang menyebabkan suaminya tidak puas? Kalau masalahnya demikian maka perlu dicari solusinya dan hal ini bisa menjadi pengecualian. Tapi ini juga ada persyaratan yang ketat, misalnya istri sudah divonis dokter tidak dapat memberikan keturunan. Tapi coba dibalik, bagaimana jika suami yang mandul, suami yang tidak bisa memberikan kepuasan lahir dan batin bagi istrinya? Apakah lantas istri boleh poliandri? Kalau alasan tidak bolehnya poliandri adalah sulitnya menentukan nasab anak yang terlahir, bukankah sekarang sudah bisa diatasi dengan tes DNA? Kalau alasannya poliandri mengurangi muru’ah (kehormatan dan harga diri) perempuan, apakah lantas laki-laki tidak dibebani muru’ah dengan berpoligami? Jadi, penekanan kita terletak pada aspek keadilan Islam. Poligami yang sekiranya melabrak nilai-nilai keadilan dari sudut pandang perempuan tentu sulit untuk diterima, karena yang menjadi objek keadilan adalah perempuan, karena dialah yang dimadu. Poligami itu merusak rasa keadilan perempuan secara umum

Poligami adalah Salah Satu Kejahatan ??
Fakta menunjukkan banyaknya penderitaan yang timbul akibat poligami. Penderitaan tersebut dialami baik terhadap istri pertama juga istri yang lainnya serta anak-anak mereka. Dari 58 kasus poligami yang didampingi LBH-APIK selama kurun 2001 sampai Juli 2003 memperlihatkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri-istri dan anak-anak mereka, mulai dari tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran istri dan anak-anak, ancaman dan teror serta pengabaian hak seksual istri. Sementara banyak poligami dilakukan tanpa alasan yang jelas (35 kasus). Sedangkan dari pemberitaan yang ada, poligami mendorong tingginya tingkat perceraian yang diajukan istri (gugat cerai) (Warta Kota, 12/4/03).

Praktek poligami sendiri pada hakekatnya merupakan satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 1 CEDAW yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984 dengan tegas menyebutkan, diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi CEDAW (The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women), Indonesia wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi, baik di lingkungan keluarga, masyarakat maupun negara. Dalam kasus poligami sebagai bentuk diskriminasi dan suatu bentuk kekerasan terhadap perempuan ini, negara harus mengukuhkan institusi poligami tersebut lewat aturan perundangan yang ada.

Berbicara hukum maka kita berbicara tentang peraturan perundangan yang mengatur perkawinan di Indonesia. Dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pada pokoknya menyebutkan bahwa seorang suami boleh beristri lebih dari satu dengan izin Pengadilan. Izin ini dikeluarkan bila istri yang bersangkutan sakit dan tidak dapat melayani suami, tidak dapat memiliki keturunan atau tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai istri karena alasan lain. Dalam berpoligami juga di haruskan adanya persetujuan istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material) serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial Namun persetujuan istri ini tidak diperlukan bila mereka tidak mungkin di mintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau karena sebab-sebab lain.

Tampak jelas sekali di sini pengsubordinasian perempuan, dimana perempuan harus selalu berada di bawah bayang-bayang lelaki, tidak bisa mandiri, harus selalu bergantung pada laki-laki, tidak diakui dan tentu saja tidak diperhitungkan. Ini jelas bentuk kejahatan terhadap perempuan sebagai makhluk hukum yang seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki dalam kacamata hukum perdata. Belum lagi pasal-pasal yang mengsubordinasi perempuan. Ada pasal yang menyatakan, “Suami wajib mengemudikan harta kekayaan milik pribadi istrinya (kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian kawin), tapi setiap bentuk pemindahan tangan harta tersebut harus mendapat persetujuan istrinya”. Bahkan suami boleh menjual atau memindahtangankan
harta persatuan (harta yang diperoleh bersama selama perkawinan) tanpa persetujuan istrinya (pasal 124 KUH Perdata). Perjanjian pernikahan, yang ditetapkan pada pasal 139 KUH Perdata, sebagai kesepakatan yang setara antara laki-laki dan perempuan, kemudian ditentang sendiri dengan pengecualian bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi dan menghalangi posisi laki-laki sebagai suami (pasal 140). Di antaranya pernyataan bahwa “Suami adalah kepala persatuan suami-istri”. (Pasal 105).

Dari kacamata sosial dengan melihat realita yang terjadi di Indonesia, poligami adalah bentuk legalisasi kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan yang terjadi seperti: tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran istri dan anak-anak, ancaman dan teror serta pengabaian hak seksual istri. Apalagi ditambah banyaknya kasus poligami yang diawali dari perselingkuhan suami.

Dampak negatif dari poligami juga adalah munculnya perasaan inferior dalam diri perempuan, khususnya istri senior. Dia akan merasa rendah diri, tidak berharga dan menyalahkan diri sendiri karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Selain itu bagi istri muda juga mengakibatkan pengucilan dirinya dari masyarakat, karena dianggap merusak rumah tangga orang.

Dari kacamata budaya, poligami adalah bentuk pengukuhan hegemoni laki-laki atas perempuan yang selama ini telah kuat mengakar. Poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab kita untuk merubahnya dengan semangat kesetaraan gender namun tetap tidak melupakan tugas dan fungsi kodrati masing-masing antara laki-laki dan perempuan.

Meskipun secara eksplisit Islam membolehkan poligami, namun realitanya poligami lebih banyak mudharat (kerugian) daripada manfaatnya, hal ini jika dilihat pelaksanaannya di Indonesia. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa poligami yang dibolehkan agama pun akan menjahati perempuan sebagai makhluk agamis jika pelakunya tidak paham betul syarat yang harus dipenuhi dalam poligami.

Rasulullah “tidak suka” Poligami

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah suri tauladan utama bagi umat Islam. Segala perkataan, perbuatan dan persetujuannya adalah “sunnah”. Sengaja penulis beri tanda kutip untuk membedakan dengan sunnah yang berarti amalan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berakibat apa-apa. Hal ini berarti “sunnah” bisa berupa kekhususan yang diberikan Allah kepada nabi. Termasuk diantaranya praktik poligami Nabi yang beristri 9 orang. Yang perlu diperhatikan disini adalah hal-hal yang melatar belakangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan poligami.

Seperti telah penulis paparkan di depan, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertahan dengan monogami selama 28 tahun dan baru mau berpoligami dua tahun setelah Khadijah wafat. Hal ini membuktikan kesetiaan, kenyamanan dan kebahagiaan Nabi dengan monogami. Ketika berpoligami pun bisa dikatakan bukan keinginan Nabi sendiri, karena perkawinannya dengan istri-istri setelah Khadijah wafat lebih beralasan politis dan pelaksanaan wahyu untuk mengenalkan hukum baru tentang status anak angkat yang tidak sama dengan anak kandung.

Bahkan Rasulullah marah dan melarang Ali yang berniat menduakan Fathimah. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, nomor hadist: 9066).

Rasulullah sangat menekankan prinsip keadilan dalam poligami. Hal ini karena beliau sendiri pun merasa kesulitan untuk membagi perasaan dan kasih sayang secara adil kepada istri-istrinya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari kiamat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, nomor hadist: 9089). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunnah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah wafat.

Kalau pun “terpaksa” harus berpoligami maka semua pihak harus ridho dan ikhlas, baik istri senior, mertua, bahkan anak-anak pun berhak untuk dimintai pendapatnya. Hal ini menghindari cekcok yang mungkin terjadi jika ada pihak-pihak yang tidak setuju. Poligami pun harus dijadikan solusi terakhir dari masalah keluarga yang tidak ada lagi jalan keluar selainnya. Dan bagi suami harus mampu berbuat adil dalam memenuhi kebutuhan istri-istri dan anak-anaknya baik materi maupun immateri.

Konklusi
Poligami bukanlah persoalan sunnah, berkah apalagi dijadikan tolok ukur kualitas keislaman seseorang. Sangat lucu jika ada orang yang menjadikan poligami sebagai bahan dakwah, sehingga mengajak orang lain untuk berpoligami. Poligami adalah persoalan parsial yang hukumnya mengikuti ruang dan waktu. Seperti dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan betapa persoalan ini bisa berubah dari satu kondisi ke kondisi yang lain sesuai konteksnya. Jadi pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Referensi:
1. Alqur’an Digital
2. Atsir, Ibnu. Jami’ al Ushul fi Ahadits ar Rasul (melalui software maktabah syamilah)
3. El Ebrahem, Razuardi. 2009. Poligami yang Solutif Itu. Bireun: ALIBI
4. Fachru Rozi, Ima Ibnu. Halalkah Poligami (makalah)
5. _______ Pro dan Kontra Poligami (makalah)
6.Kodir, Faqihuddin Abdul. Mukarnawati, Ummu Azizah. Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Komnas Perempuan


*penulis adalah mahasiswi tingkat tiga kulliyyah ad-da’wah al-islamiyyah jurusan da’wah wal hadlarah.

Selanjutnya....