Mencari Jalan Keluar Atasi Terorisme dan Penjualan Manusia

17 Jul 2010

Jakarta, RMOL. Pada tanggal 11-12 Juli 2010 di Cairo, atas kerjasama Perwakilan Wilayah Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) Timur Tengah dan Afrika dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Cairo telah digelar acara Workshop Internasional dan Sosialisasi I-4 untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika.

Menurut Dr. Fadlolan Musyaffa, MA, Workshop International ini adalah follow up sosialisi Seminar I-4 (Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 22-24 Oktober 2009 lalu. Dalam seminar 3 hari di Jakarta tersebut. Dr. Fadlolan Musyaffa, MA, hadir sebagai Duta khusus yang mewakili Ilmuwan Timur Tengah dan Afrika.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Dr. Fadlolan Musyaffa, MA, dan Achmad Adhitya, PhD, yang diterma Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/7), diungkapkan Workshop dan Sosialisasi dimaksudkan sebagai forum konsolidasi organisasi agar tercipta persepsi dan komitmen bersama dalam rangka mendukung tercapainya cita-cita luhur pembentukan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasonal (I-4).

Disamping itu, kegiatan ini juga ditujukan sebagai upaya untuk mencari jalan keluar dan dua persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat internasional umumnya, yaitu Terorisme dan Penjualan Manusia (Human Traficking).

Workshop dan Sosialisasi dihadiri oleh para delegasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dari negara-negara Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika yang meliputi Mesir, Suriah, Maroko, Libanon, Sudan, Turki, Libya, Yaman, India, Iran, Jordan. Di samping itu, tururt hadir juga dalam acara ini para ilmuwan dari Rusia, Swedia, Perancis, Singapura, Belanda, dan Indonesia.

Radikalisme dan Terorisme

Para peserta menyadari bahwa persoalan radikalisme dan terorisme sangat kompleks dan membutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk menanggulanginya. Namun demikian, peserta memandang perlu memberi rekomendasi sebagai berikut:

1. Menumbuhkan budaya demokrasi di semua elemen masyarakat, sehingga setiap inisiatif atau usulan disampaikan dan diperjuangkan melalui instrumen demokrasi.

2. Menanamkan sikap toleran dan menghargai keragaman, karena perbedaan dalam agama, pemikiran, sikap, kultur, dan budaya adalah natural.

3. Mendorong Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memberi kesempatan seluas-luasnya, serta mendorong dengan sungguh-sungguh, kepada model keagamaan yang toleran, yang selaras dengan kebhinekaan budaya Indonesia.

4. Menjadikan dialog dan silaturrahmi nasional sebagai agenda bangsa untuk menghindari keterasingan satu kelompok tertentu, dan tidak terakomodirnya kepentingan-kepentingan kelompok tersebut.

5. Mendorong Pemerintah Indonesia turut berperan aktif dalam penegakan keadilan di dunia internasional, terutama dalam pembebasan suatu bangsa dari penjajahan bangsa lain, karena perampasan hak dan kesewenang-wenangan suatu bangsa atas bangsa lain disinyalir sebagai salah satu faktor berkembangnya radikalisme dan terorisme.

6. Penanggulangan radikalisme dan terorisme hendaknya dilakukan secara trasparan dengan menggunakan bukti-bukti yang valid dan objektif, dengan menggunakan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Mendahulukan sifat kemanusiaan dan cinta kasih dari pada tindakan kekerasan dalam mereduksi gerakan radikal dan teror.

Melakukan pendataan dan menginformasikan berdasarkan penilaian objektif dan valid mengenai institusi pendidikan di luar negeri yang dapat memberikan pemikiran radikalisme bagi pelajar Indonesia di luar negeri.

I-4 mengadakan kajian intensif rutin dalam upaya mengikis pemikiran radikalisme Indonesia.

Membuat buku panduan untuk pelajar Indonesia di luar negeri sebagai upaya mengurangi pemikiran radikal.

Human Trafficking

1. Menyediakan informasi terbuka lowongan kerja di luar negeri pada Dinas Tenaga Kerja Daerah khususnya di daerah-daerah yang banyak mengirimkan TKI.

2. Memberantas praktek-praktek perekrutan dan penampungan ilegal calon tenaga kerja ke luar negeri.

3. Meningkatkan pemberdayaan balai-balai latihan kerja/keterampilan guna mempersiapkan bekal keterampilan tenaga kerja yang akan diberangkatkan.

4. Menindak secara tegas para pengerah tenaga kerja yang melakukan pemalsuan dokumen atau tidak melengkapi tenaga kerja dengan perjanjian kerja, sertifikat kesehatan, sertifikat pelatihan 200 jam, dan dokumen lainnya.

5. Menginformasikan data semua tenaga kerja Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri baik kepada Kementerian Luar Negeri RI maupun Perwakilan RI dimana TKI tersebut akan ditempatkan.

6. Mendorong organisasi keagamaan untuk membentuk sebuah divisi baru penanganan kekerasan terhadap perdagangan manusia (Human Trafficking) secara nasional, dari level pusat hingga akar rumput.

7. Untuk mengurangi kasus trafficking terhadap TKI unskilled labour atau domestic worker di Negara tujuan, ormas-ormas Islam melalui pemerintah atau dengan menggunakan jaringan organsisai Islam se-dunia secara intensif mendesar Negara-negara Timur Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Al-Lajnah ad-Daimah li ad-Dirasah al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Saudi Arabia), Qitha’ al-Ifta’ (Kuwait), Darul Ifta’ (Mesir) dan lembaga-lembaga fatwa lainnya yang menyerukan perlakuan baik dan perlindungan kepada domestic worker migrant.

8. Lewat divisi anti-trafficking-nya, ormas Islam Indonesia dapat juga menjalin kerja sama dengan Arab Office of Human Right yang berbasis di Mesir dan mempunyai jaringan di beberapa Negara Arab serta memliki konses mengenai perlindungan buruh migrant

9. Pembinaan keagamaan dan pendampingan para TKI atau masindo secara umum di Negara-negara tujuan atas prakasa KBRI masing-masing Negara tersebut, atau di bawah koordinasi langsung dengan Kementrian Luar Negeri R.I pada even-even Islam atau menyesuaikan even nasional Negara bersangkutan dengan melibatkan sumber daya manusia ormas Islam yang ada di luar atau dalam negeri.

10. Membentuk Satuan Tugas tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk mengkoordinasikan permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.

11. Mengoptimalkan pemeriksaan dokumen sebelum berangkat ke luar negeri dengan pengawasan BNP2 TKI.

12. Grand design untuk pengiriman TKI ke luar negeri menuju pengiriman tenaga kerja Profesional ke luar negeri.

13. Peninjauan kembali kebijaksanaan pengiriman Penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timur Tengah, mengingat tingginya kekerasan yang dialami oleh PLRT. [arp]

* untuk kaporan hasil workshop ini selengkapnya bisa dibaca di: Laporan Hasil Workshop I-4, Cairo

sumbeer: rakyat merdeka: workshop I-4 Timteng dan Afrika

0 comments:

Posting Komentar